Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada wajib pajak orang pribadi terus meningkat atau mengalami pertumbuhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor menyampaikan, sebanyak 52,9 juta sudah valid dan terverifikasi untuk terintegrasi dengan NPWP.

“Angka ini sudah mengalami kenaikan dibandingkan bulan lalu yang baru 50 juta yang tervalidasi. Update NIK dengan NPWP sampai 15 November 2022 pukul 14.55 sudah ada 52,9 juta yang telah terintegrasi atau tervalidasi,” kata Neil dalam media gathering di Batam.

READ  AS Kembali Lanjutkan Patroli Gabungan dengan YPG/PKK di Suriah

Adapun jumlah NIK yang telah terintegrasi tersebut mencakup sekitar 70 juta NPWP atau sekitar 75%. Tren integrasi masih ada potensi terus meningkat.

Neil menyebut adanya pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

READ  HP Kamera Terbaik 1 Jutaan, Foto Oke, Daya Awet

“Transaksi perpajakan akan menggunakan nomor induk kependudukan mulai 1 Januari 2024. Sehingga transaksi tidak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak ,” pungkas Neil.