Bedanya Mata Uang Rupiah Digital dengan Uang Tunai

Bedanya Mata Uang Rupiah Digital dengan Uang Tunai
Bedanya Mata Uang Rupiah Digital dengan Uang Tunai

Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengimplementasikan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital. Lantas, apa beranya rupiah digital dengan uang rupiah atau uang tunai yang selama ini sudah digunakan?

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, rupiah digital pada prinsipnya sama dengan uang rupiah yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Bedanya, rupiah digital berbentuk digital sedangkan uang tunai berbentuk uang kertas atau uang logam.

Seperti halnya uang rupiah kertas dan logam, rupiah digital juga memuat fitur-fitur khusus seperti gambar pahlawan, kesenian dan kekayaan Indonesia lainnya, tetapi dalam bentuk kode yang terenkripsi. Kode tersebut dibuat oleh tim khusus, sehingga hanya diketahui oleh tim khusus BI.

“Rupiah digital merupakan satu-satunya alat pembayaran digital yang sah. Bisa untuk beli sepatu, beli rumah atau mobil juga bisa dengan transaksi digital. Untuk membeli barang yang ada di Metavers juga bisa, karena Metavers ini di dunia digital,” ungkap Perry dalam acara BIRAMA 2022.

Selain sebagai alat pembayaran yang sah atau medium of exchange, Perry menjelaskan rupiah digital juga berfungsi sebagai alat satuan hitung atau unit of account. Sehingga, rupiah digital bisa digunakan untuk membeli barang lebih dari satu unit, termasuk untuk membeli barang antarnegara.

“Satu rupiah digital nanti juga akan ada kursnya dalam dolar AS digital, jadi semuanya di dalam dunia digital,” jelasnya.

Perry mrnambahkan, rupiah digital juga berfungsi sebagai alat penyimpan nilai alias store of value, sehingga rupiah digital akan bisa disimpan di rekening dalam bentuk digital hingga e-wallet.

“Jadi ke depan ada rekening yang biasa, ada juga rekening digital. Ada uang elektronik di wallet yang selama ini, ada juga yang digital,” jelasnya.

Bila nantinya rupiah digital resmi dikeluarkan oleh BI, maka Indonesia akan memiliki tiga jenis alat pembayaran yang sah, yaitu uangdalam bentuk kertas dan logam, kartu debit dan kartu lain yang berbasis rekening bank, serta rupiah digital.