Startup insurtech Fuse berkomitmen menerapkan aturan baru menyangkut pialang asuransi digital yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum lama ini. Perseroan meyakini, pengaturan tersebut akan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan mendukung bisnis insurtech di masa yang akan datang.
Founder dan CEO Fuse Andy Yeung menyampaikan, pihaknya menyambut baik diterbitkannya Peraturan OJK tentang Layanan Pialang Asuransi Digital. Sebab secara umum aturan ini sejalan dengan visi perusahaan untuk membuat asuransi mudah, tersedia kapan saja dan terjangkau bagi semua orang.
“Kami percaya aturan pialang asuransi digital ini akan lebih mendukung pertumbuhan dan perkembangan bisnis insurtech di Indonesia. Sebagai platform teknologi independen, Fuse berkomitmen untuk mematuhi semua persyaratan regulasi dan memastikan platform dan layanan kami memenuhi standar yang diperlukan,” ungkap Andy, di Jakarta.
Andy juga meyakini peraturan ini akan membantu menciptakan kondisi persaingan yang lebih sehat bagi semua pemain insurtech. Oleh karena itu, Fuse siap bekerja sama dengan OJK untuk menerapkan peraturan ini secara efektif.
“Kami percaya bahwa regulasi ini sudah sesuai dan akan membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih teratur untuk industri asuransi digital di Indonesia, yang akan membawa manfaat bagi pelanggan kami dan juga industri asuransi secara keseluruhan,” jelas Andy.
Dia menyatakan, Fuse pun turut berkomitmen untuk terus meningkatkan manajemen risiko yang diantaranya dengan memenuhi ekuitas minimum. Perusahaan juga menjaga praktik keuangan yang baik untuk memastikan keselamatan dan kepercayaan dari partner dan end-customer.
Andy percaya bahwa Peraturan OJK sejauh ini sesuai dengan semangat untuk memberikan layanan terbaik dan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Khususnya terkait penetrasi produk asuransi individu yang merupakan kebutuhan yang paling umum di pasar asuransi.
Sebelumnya, OJK menerbitkan aturan terbaru bagi penyelenggara usaha perusahaan pialang asuransi, termasuk diantaranya terkait layanan pialang asuransi digital seperti yang diselenggarakan insurance technology (insurtech).
Beleid tersebut diantaranya mengatur lebih rinci mengenai batasan produk yang dapat dipasarkan, pialang asuransi digital, hingga ekuitas minimum.