Presiden Joko Widodo akan menarik cukai dari sejumlah produk seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Total dari penerimaan itu ditarget mencapai Rp 4,06 Triliun di 2023.

Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Jokowi diketahui meneken beleid ini pada 30 November 2022 lalu.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mematok target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. Sementara, target pendapatan dari cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun. Maka, total dari keduanya, menurut target Jokowi, adalah Rp 4,06 triliun.

READ  Cara Live di TikTok dan Tips Penting Tarik Banyak Viewers

Selain cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan tadi, Jokowi juga menarik cukai hasil tembakau (CHT) hingga minuman beralkohol.

Rinciannya, untuk CHT dipatok target sebesar Rp 232,5 triliun, cukai ethyl alkohol sebesar Rp 136,9 miliar, serta minuman mengandung ethyl alkohol sebesar Rp 8,6 triliun. Dengan begitu, total target yang dikejar dari kategori cukai ini mencapai Rp 245,4 triliun.

Secara umum, untuk pendapatan dari pajak, bea dan cukai, Jokowi menargetkan Rp 2.021 triliun. Sementara, untuk pajak pendapatan dalam negeri saja, Jokowi menargetkan Rp 1.963 triliun.

READ  Beberapa Laptop Asus Core i7, Premiumnya Terasa!

Ini termasuk dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).