Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Lantas, apakah kenaikan UMP 2023 berpotensi membuat angka PHK meningkat?
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menyebut bahwa persoalan kenaikan UMP seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, aturan tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi perusahaan di keadaan buruk sekalipun.
“Sebelum masuk kepada PHK, saya ingin menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu dalam formulanya sudah memperhitungkan ekonomi kita dalam keadaan baik atau dalam keadaan kurang baik. Kondisi inflasi dan lain-lain sudah tercakup dalam undang-undang itu,” ujar Anton kepada Jurnalis B-Universe.
“Jadi formula ini kan akan dipakai untuk seterusnya. Tidak hanya dalam kondisi ekonomi baik, dalam kondisi jelek pun formula ini akan memberikan katakanlah jawabannya,” tuturnya.
Dikatakan Anton, kondisi perekonomian kini memang dalam situasi yang sulit. Sebagai contohnya, dia menyinggung produk hasil industri padat karya yang menjadi komoditas ekspor seperti sepatu, garmen dan tekstil, yang tengah mengalami penurunan order hingga di kisaran 30% sampai 50%.
“Sebenarnya kalau kami lihat dari beberapa bulan lalu, industri-industri padat karya orientasi ekspor seperti persepatuan garmen atau yang lain, mereka ini sudah mengeluh karena order dari luar negeri itu sangat berkurang, dan berkurangnya juga tidak tanggung-tanggung sepatu berkurang 50%, dan garmen rata-rata 30%,” ucap Anton.
Hal inilah, kata Anton, yang membuat pengusaha tidak sanggup untuk menahan karyawan bekerja terus tanpa ada pekerjaan sehingga memicu potensi PHK.
Ditambah dengan kenaikan UMP yang cukup tinggi, Apindo melihat dampak buruk bagi kelangsungan kerja khususnya bagi industri padat karya.
“Jadi kalau tidak ada langkah-langkah yang baik, ini juga akan menjadi problem yang cukup serius, ditambah dalam kondisi begini, kami harus membayar lebih banyak. Ya silakan saja kalkulasikan sendiri. Orang sudah dalam kesulitan kemudian, ditambah dengan biaya yang harus dipikul lebih besar lagi,” tutur Anton.