Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi (MK) ramai di media sosial.

Salah satunya yang jadi kontroversi yakni menyatakan libur 1 hari dalam sepekan sehingga membuat gaduh publik. Memang dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Persiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 ini mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa libur karyawan hanya boleh 1 hari dalam sepekan.

Namun jika ditelaah lebih dalam, pasal lain dalam Perppu Cipta Kerja dijelaskan bahwa jam kerja 40 jam seminggu. Dengan kata lain, karyawan bisa libur 2 hari dalam sepekan.

Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (1) pada halaman 549 menyatakan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun Pasal 79 ayat (2) menyebutkan waktu istirahat paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Adapun istirahat mingguan hanya 1 hari untuk enam hari kerja dalam 1 minggu.

READ  Perusahaan Perancis Minat Investasi Pelabuhan di Indonesia

Berikut bunyi Pasal 79 ayat (1) dan (2):

(1) Pengusaha wajib memberi:
a waktu istirahat; dan
b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Melihat Pasal 79 ayat (2) pada Perppu 2/2022, hak libur karyawan 2 hari dalam seminggu lenyap, sehingga menimbulkan polemik dan gaduh di publik.

Namun di sisi lain, Perppu Cipta Kerja juga mengatur hak karyawan yang memungkinkan libur 2 hari seminggu seperti tercantum dalam Pasal 77 yang mendasari munculnya Pasal 79.

READ  Anak Usaha Krakatau Steel Garap Layanan Logistik di IKN Nusantara

Pasal 77 Perppu Cipta Kerja ayat (1) menyebutkan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Dalam ayat (2) dijelaskan, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ayat (3) juga menyebutkan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sayangnya dalam Perppu Tenaga Kerja tidak disebut jenis dan usaha yang dimaksud.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi ayat (5) Pasal 77 Perppu Cipta Kerja.

Sementara ayat (4) mengatakan pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

READ  Tahun Depan, TOTL Optimistis Raup Pendapatan Rp 2,3 Triliun

Sebagai gambaran, ayat (4) Pasal 77 dalam Perppu Cipta Kerja sama dengan Pasal 81 pada UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, ketentuan Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, dan UU Ketenegakerjaan sama-sama membolehkan pekerja libur 2 hari dalam sepekan.

Berikut Pasal 81 UU Cipta Kerja.

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Hal senada tercantum pada Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, bawah pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.