Setelah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak begitu saja lepas tangan. OJK berkomitmen mengejar aset hingga membuka opsi menggugat secara perdata kepada pemilik Wanaartha Life.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, penanganan OJK dalam kasus Wanaartha Life dilakukan dari dua aspek. Pertama secara prudensial, regulator telah secara tegas mencabut izin usaha perusahaan.

Sedangkan kedua secara market conduct, OJK melakukan sejumlah langkah supervisory action dalam rangka meminta pertanggung jawaban pengendali atau pemilik. Selain itu, melakukan pengamanan aset bersama pihak Bareskrim Polri.

“Kami berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali (PSP) beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” ungkap Friderica dalam konferensi pers.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis, seperti yang telah diamanatkan Undang-Undang kepada OJK. Namun proses yang dijalankan tetap menjunjung tinggi ketentuan yang proses hukum yang kini berjalan.

READ  Transaksi Livin by Mandiri Dekati Rp 2.500 Triliun

Upaya ini seiring keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin, 5 Desember 2022, karena tak kunjung memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan. Selain itu, rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan beberapa kali dinilai tak menunjukkan penyelesaian masalah.

Selanjutnya, OJK meminta kepada Wanaartha Life sesuai Pasal 44 UU Nomor 40/2014 mengenai Perasuransian, bahwa perusahaan wajib membubarkan diri, melakukan RUPS dan membentuk tim likuidasi. Hak-hak pemegang polis akan dikoordinasikan melalui tim likuidasi yang dibentuk. OJK wajib untuk mengawasi langkah-langkah tim likuidasi yang dibentuk tersebut.

Wanaartha Life sempat ketahuan memanipulasi pencatatan kewajiban dalam laporan keuangan. Mulanya, hasil laporan keuangan audited tahun 2019 mencatat kewajiban atau liabilitas masih dalam kondisi seolah-olah normal yakni Rp 3,7 triliun. Sedangkan aset melebihi kewajiban Rp 4,71 triliun, sehingga ekuitas positif Rp 977 miliar.

READ  Bank INA Perdana Bidik 10.000 Nasabah Baru di Kota Besar

Namun demikian, laporan audited tahun 2020 menemukan ada polis yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan. Ketika polis-polis itu dimasukkan ke dalam catatan laporan keuangan perusahaan, liabilitas atau kewajiban dari PT WAL pada tahun 2020 kemudian membengkak menjadi Rp 15,84 triliun atau naik kurang lebih Rp 12,1 triliun. Sedangkan asetnya, hanya naik sedikit menjadi Rp 5,68 triliun, sehingga ekuitas negatif hingga Rp 10,18 triliun.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, praktik manipulasi pencatatan keuangan itu coba menutupi polis-polis yang bocor. Dengan kata lain, premi yang diterima tidak bisa menutup kewajiban masa depan yang dijanjikan.

READ  Banyak Startup Lakukan PHK, Ini Penyebabnya Menurut Pandu Sjahrir

“Izin yang diberikan itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan OJK. Sehingga dalam hal ini untuk kasus seperti Wanaartha Life itu menjanjikan guaranteed return yang sangat tinggi. Kemudian beberapa polis yang dikeluarkan itu tidak tercatat pada pembukuan perusahaan,” ungkap Ogi.

Dia menyatakan, praktik ilegal itu berhasil tercium oleh tim pengawas OJK dan diperintahkan untuk dihitung secara keseluruhan. Seperti yang telah dijelaskan, kewajiban Wanaartha Life pada 2020 melonjak tajam, timpang dengan kemampuan aset yang dimiliki. Alhasil, RBC negatif 2.049% berikut ekuitas negatif hingga Rp 10 triliun.

“Sehingga asetnya tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Disitulah terjadi gap yang sangat besar dan pemegang saham tidak mampu menambah modal atau mencari investor baru,” beber Ogi.