Emiten konstruksi BUMN, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), belum menerima panggilan dan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari PN Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan perkara yang diajukan CV Surya Mas dan M Yasseer.

Surya Mas dan M Yasser sebelumnya mendaftarkan permohonan PKPU dengan nomor register perkara Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. CV Surya Mas dan M Yasser awalnya vendor di beberapa proyek yang digarap PTPP.

Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, berdasarkan catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap vendor tersebut. Meski demikian, perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun hingga kini, terang dia, perseroan belum menerima panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.

READ  Investasi Kuartal IV Naik Capai Rp 314,8 Triliun

“Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi di Jakarta.

Bakhtiyar menambahkan, PTPP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Berikut Rahasia Jitu RTV Slot Terbaru 2023 Di jamin Menang!

Terkait PKPU tersebut, dia mengatakan, informasi atau kejadian tersebut tidak bersifat material, karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% ekuitas PTPP atau nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.

“Sesuai peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material, sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik. Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bakhtiyar.