Kementerian BUMN disebut berencana untuk menutup bisnis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada semester I-2022, yang akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tubuh perseroan. Serikat pekerja menolak kebijakan PHK tersebut karena bertentangan dengan janji pihak direksi.
Ketua Umum Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya Hotman David menyampaikan, Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan. Padahal, para karyawan tersebut selama ini telah melakukan instruksi direksi untuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak tahun 2020 hingga saat ini.
“Direksi menyampaikan bahwa rasionalisasi ini merupakan keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya,” ungkap Hotman.
Menurut dia, rasionalisasi berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi, termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi. Perusahaan juga tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan.
Hotman mengungkapkan, Direksi Jiwasraya menyatakan bahwa rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan. Padahal di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi.
“Rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiwasraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya,” jelas dia.
Hotman menjelaskan, Direksi sempat menyatakan di dalam rapat terbatas (Ratas) bahwa Jiwasraya akan ditutup pada semester I-2023 berdasarkan instruksi Kementerian BUMN. Di sisi lain, BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan Jiwasraya merupakan bagian dari sejarah negara.
Selain itu DPD-RI telah membentuk Pansus Jiwasraya dan telah mengundang Direksi Jiwasraya untuk hadir dalam rapat dengan DPD-RI, dimana Direksi Jiwasraya tidak pernah hadir dalam beberapa kali undangan pertemuan. Salah satu poin dari hasil kerja Pansus Jiwasraya DPD-RI merekomendasikan Pemerintah untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan pensiunan dan karyawan Jiwasraya sebagai dampak permasalahan di Jiwasraya.
“Saat ini Jiwasraya masih memiliki aset finansial/non finansial yang seharusnya bisa menjadi prioritas dalam menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada ratusan karyawan dan pensiunan Jiwasraya, namun perusahaan malah menghibahkan aset/kekayaan kepada perusahaan lain bahkan berencana melakukan PHK kepada seluruh karyawan,” tandas Hotman.